JAKARTA, KOMPAS.TV – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk memberhentikan 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan hasil penilaian asesor dalam rapat koordinasi KPK dengan lembaga lain.
51 pegawai tersebut tidak dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan.
Sementara sisanya 24 pegawai KPK, masih bisa dilakukan pembinaan lebih lanjut sebelum dinyatakan memenuhi syarat menjadi ASN.
Baca Juga: 6 Lembaga Bertemu Bahas 75 Pegawai KPK Tidak Lolos TWK, Berikut 3 Hasil Pertemuannya
“Yang 51 orang dari asesor itu sudah warnanya sudah merah dan tidak memungkinkan dilakukan pembinaan,” ujar Alexander saat jumpa pers di kantor BKN, Selasa (25/5/2021).
Alexander menambahkan 24 pegawai KPK yang nantinya mengikuti pembinaan tetap dipantau penilaiannya.
Jika dalam pembinaan 24 pegawai KPK tersebut tidak lolos maka statusnya akan sama seperti 51 pegawai KPK yang diberhentikan.
“KPK terus berusaha membangun SDM yang tidak hanya aspek kemampuan tetapi aspek kecintaan tanah air, bela negara, kesetiaan pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah yang sah serta bebas dari radikalisme dan organisasi terlarang,” ujar Alexander.
Baca Juga: 51 Pegawai KPK Dipecat, MAKI: Apakah Mereka Pemberontak dan Menentang Ideologi Pancasila?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.