JAKARTA, KOMPAS.TV – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk memberhentikan 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan hasil penilaian asesor dalam rapat koordinasi KPK dengan lembaga lain.
51 pegawai tersebut tidak dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan.
Sementara sisanya 24 pegawai KPK, masih bisa dilakukan pembinaan lebih lanjut sebelum dinyatakan memenuhi syarat menjadi ASN.
Baca Juga: 6 Lembaga Bertemu Bahas 75 Pegawai KPK Tidak Lolos TWK, Berikut 3 Hasil Pertemuannya
“Yang 51 orang dari asesor itu sudah warnanya sudah merah dan tidak memungkinkan dilakukan pembinaan,” ujar Alexander saat jumpa pers di kantor BKN, Selasa (25/5/2021).
Alexander menambahkan 24 pegawai KPK yang nantinya mengikuti pembinaan tetap dipantau penilaiannya.
Jika dalam pembinaan 24 pegawai KPK tersebut tidak lolos maka statusnya akan sama seperti 51 pegawai KPK yang diberhentikan.
“KPK terus berusaha membangun SDM yang tidak hanya aspek kemampuan tetapi aspek kecintaan tanah air, bela negara, kesetiaan pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah yang sah serta bebas dari radikalisme dan organisasi terlarang,” ujar Alexander.
Baca Juga: 51 Pegawai KPK Dipecat, MAKI: Apakah Mereka Pemberontak dan Menentang Ideologi Pancasila?
Di kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawain Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan ada tiga aspek penilaian dalam TWK.
Yakni aspek pribadi, aspek pengaruh dan aspek Pancasila, UUD 1945 serta seluruh peraturan perundang-undangan, NKRI dan pemerintah yang sah (PUNP).
Dari ketiga aspek itu ada 22 indikator. Aspek pribadi enam indikator, aspek pengaruh tujuh indikator dan aspek PUNP ada sembilan indikator.
Baca Juga: 51 Pegawai KPK yang Diberhentikan Masih Bisa Bekerja Hingga 1 November 2021
Menurut Bima, 51 pegawai memiliki penilaian negatif terhadap ketiga aspek tersebut.
Sementara, 24 orang lainnya memperoleh hasil PUNP yang bersih, namun mendapat penilaian negatif dalam aspek pengaruh dan aspek pribadi.
Sehingga hanya pegawai yang bersih pada aspek PUNP dapat melanjutkan ke tahap pendidikan dan pelatihan (diklat).
“51 orang menyangkut aspek PUNP, bukan hanya itu, yang 51 ini tiga-tiganya negatif,” ujar Bima.
Baca Juga: Pegawai KPK yang Lolos TWK Bikin Surat Terbuka Dukung Novel Baswedan, Minta SK Penonaktifan Dicabut
Adapun keputusan memberhentikan 51 pegawai KPK ini merupakan hasil rapat koordinasi KPK bersama Kemenpan-RB, Kemekumham, BKN, Lembaga Administrasi Negera (LAN) dan tim asesor atau tim penilai.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.