Baca Juga: Serikat Buruh Ancam Boikot Produknya, Ini Tanggapan Manajemen Indomaret
Dari itu, lanjut Iqbal, telah terjadi pelanggaran serius yang dilakukan oleh menajemen PT Indomarco Prismatama. Mereka membayar THR tidak sesuai dengan isi peraturan perusahaan.
Menurut Iqbal, seharusnya, pekerja yang memiliki masa kerja sampai dengan tiga tahun mendapat THR 1 bulan upah, masa kerja 3-7 dibayar 1,5 bulan upah, dan 7 tahun ke atas dibayar 2 bulan upah.
“Serikat buruh berpendapat, manajemen dalam membayar THR 2020 tidak sesuai peraturan perusahaan yang sudah terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan aturan perundangan-undangan seperti UU No 13 Tahun 2003 dan PP No 78 Tahun 2015,” jelas Iqbal.
Untuk diketahui, kedudukan Peraturan Perusahaan sebagaimana Perjanjian Kerja Bersama (PKB) setara dan sama nilainya dengan undang-undang.
Iqbal bilang, peraturan perusahaan mengikat terhadap pekerja. Dengan demikian, THR bagi buruh Indomarco yang punya masa kerja 7 tahun ke atas yang dibayarkan 50 persen dari nilai peraturan telah melanggar hukum.
Patut diduga ada unsur pelanggaran perdata serta pidana (penggelapan upah buruh dalam bentuk THR).
Baca Juga: Orangtua yang Marahi Kasir Indomaret karena Anaknya Beli Voucher Game Online Rp 800 Ribu Minta Maaf
Iqbal melanjutkan, pembayaran THR sesuai dengan isi peraturan perusahaan, mestinya didahului dengan perundingan untuk mendapatkan kesepakatan dengan pihak pekerja atau serikat pekerja yang mewakili buruh.
"Bukan membayar secara sepihak THR sebesar 50% dari peraturan perusahaan tersebut,” tutup Iqbal.
Diketahui, selain melakukan boikot, pihak FSPMI juga akan menginstruksikan anggotanya melakukan unjuk rasa di depan kantor PT Indomarco Prismatama di seluruh wilayah Indonesia, sebagai bentuk dukungan dan solidaritas terhadap Anwar Bessy, salah satu pekerja Indomaret yang hak THR-nya tak dibayarkan.
Kata Riden, anggota FSPMI dan KSPI kota atau kabupaten yang sudah menyatakan komitmennya tidak berbelanja di Indomaret meliputi Jakarta, Tangerang, Serang, Cilegon, Bogor, Depok, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Bandung, Semarang, Lampung, Medan, Deli Serdang, Batam, Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, dan kota-kota yang lain tak sempat disebutkannya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.