JAKARTA, KOMPAS.TV - Buruh akan memboikot Indomaret. Mereka tidak akan berbelanja di perusahaan yang logonya berwarna merah, biru, dan kuning itu.
Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz menegaskan, tindakan protes tersebut akan dilakukan di seluruh Indonesia mulai minggu depan.
Diketahui, seruan boikot tersebut berangkat dari aduan buruh soal tindakan perusahaan yang tak memenuhi hak Tunjangan Hari Raya (THR) para pekerjanya.
Bentuk protes itu mendapat dukungan penuh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.
Baca Juga: Kemnaker Tindak Lanjuti Laporan Masalah THR Indomaret
Dukungan Iqbal tersebut berdasar pada pernyataan Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, terkait hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan, bahwa perusahaan telah membayar THR 2020 sebesar satu kali upah kepada semua buruh.
Ketentuan itu mengacu pada memo perusahaan yang mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19.
Sesuai temuan Kemnaker, pembayaran THR tersebut tidak sesuai dengan peraturan perusahaan sebelumnya yang mengatur besaran THR berdasarkan masa kerja.
Sederhananya begini, untuk buruh dengan masa kerja kurang dari tiga tahun diberikan satu kali upah, masa kerja di atas tiga tahun tetapi kurang dari tujuh tahun dibayarkan 1,5 kali upah, dan masa kerja di atas tujuh tahun dibayarkan dua kali upah.
Padahal, kata Iqbal, ada banyak buruh memiliki masa kerja di atas tujuh tahun, sehingga seharusnya mereka mendapatkan THR sebesar dua kali upah berdasarkan aturan perusahaan.
"Namun, mereka hanya mendapatkan THR satu bulan upah, atau setara dengan 50 persen dari THR tahun lalu," kata Iqbal seperti dikutip dari Tribunnews, Sabtu (22/5/2021).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.