JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin telah menetapkan 9 jenis laboratorium pemeriksaan Covid-19 untuk menjamin kesinambungan screening spesimen dalam penanganan pandemi.
Sembilan jenis Laboratorium itu, kata Budi, harus mencakup laboratorium rujukan nasional, Lab Pembina provinsi, dan Lab pemeriksa.
Jenis-jenis Laboratorium itu telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Covid-19 yang ditetapkan pada 11 Mei 2021.
"Lab pemeriksaan Covid-19 harus memenuhi persyaratan paling sedikit Standar Laboratorium Bio Safety Level 2 (BSL-2), serta sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan validasi pemeriksaan Covid-19," kata Budi dikutip dari laman resmi Kemenkes, Kamis (20/5/2021).
Baca Juga: Satgas Covid-19 Sebut Sleman Masuk Zona Merah, Kepala Dinas Kesehatan Beri Bantahan
Laboratorium yang telah memenuhi persyaratan, lanjut Budi, harus memberitahukan kesiapan untuk pemeriksaan Covid-19 kepada dinas kesehatan provinsi untuk dilakukan penilaian dengan tembusan dinas kesehatan kabupaten/kota.
Adapun sembilan jenis laboratorium tersebut yakni Laboratorium Klinik, laboratorium yang ada di dalam fasilitas pelayanan kesehatan, Laboratorium Kesehatan Daerah, Balai atau Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit.
Kemudian, Balai Besar Laboratorium Kesehatan, Laboratorium Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, dan Laboratorium Riset di Lingkungan Perguruan Tinggi atau Institusi Mandiri Non Perguruan Tinggi.
Baca Juga: Angka Kematian Covid-19 Kembali Meningkat, Ini 3 Indikator yang Perlu Jadi Bahan Evaluasi
Dalam Keputusan Menteri Kesehatan itu, Lab rujukan nasional merupakan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan melalui Pusat Penelitian dan Pengembangan Biomedis dan Teknologi Dasar Kesehatan Kementerian Kesehatan.
Laboratorium pembina provinsi merupakan laboratorium pemeriksa yang diberi tugas tambahan untuk membantu dinas kesehatan provinsi untuk melakukan pembinaan kepada laboratorium pemeriksa.
Sementara Lab pemeriksa merupakan Lab penerima spesimen untuk pemeriksaan Covid-19 dari rumah sakit, dinas kesehatan, laboratorium kesehatan, atau fasilitas kesehatan lainnya.
Baca Juga: Stok Ditambah, Vaksinasi Covid-19 di Jateng Dipercepat
Budi mengungkapkan setiap Lab memiliki kapasitas pemeriksaan yang ditentukan oleh banyak faktor, seperti ketersediaan logistik, peralatan laboratorium, dan sumber daya manusia untuk pelaksanaan kegiatan pemeriksaan maupun pencatatan dan pelaporan.
Dia menambahkan untuk menjamin semua Lab yang terlibat dalam pemeriksaan Covid-19 mempunyai standar dan bekerja dalam kapasitas maksimal juga dibutuhkan pengaturan, sehingga didapatkan hasil pemeriksaan spesimen Covid-19 yang cepat dan valid.
"Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Lab Pemeriksaan Covid-19 ini," ungkap Menkes RI.
Baca Juga: Menko: Vaksinasi Gotong Royong Bantu Percepat Vaksinasi untuk Usia Produktif
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.