JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) kembali menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tidak melakukan perjalanan ke luar kota serta cuti tanpa kepentingan mendesak.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana, Rini Widyantini menyatakan, larangan mudik bagi ASN sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menpan Nomor 8 tahun 2021 mengenai pembatasan mobilitas pegawai ASN yang langsung dikeluarkan oleh Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo.
Baca Juga: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani Disebut Beda Pendapat soal THR PNS, Ini Kata Istana
"Dengan surat edaran tersebut ada pelarangan kegiatan perjalanan bagi ASN, khususnya pada periode larangan mudik, yakni 6 hingga 17 Mei 2021," terangnya dalam acara KemenPANRB News Update secara daring, Kamis (5/5/2021).
Meski ada pelarangan, Rini menjelaskan ada pengecualian bagi ASN sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan khusus, antara lain dalam rangka tugas kedinasan.
"Larangan mudik ini dikecualikan bagi pegawai ASN dalam rangka tugas kedinasan dan telah memperoleh surat tugas yang ditandatangi dari pimpinan pratama atau ketua satuan kerjanya," tambahnya.
Baca Juga: Polisi Siapkan 381 Titik Penyekatan Larangan Mudik dari Sumsel hingga Bali, Ini Daftarnya
Selain itu, ASN yang dalam waktu tertentu harus melakukan perjalanan ke luar daerah bukan karena tugas dinas, harus terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya. Serta, perlu memperhatikan zonasi resiko penyebaran Covid-19.
"Hal ini dimaksudkan agar pegawai ASN tidak bepergian dan atau berhati-hati ketika dengan terpaksa pergi ke luar kota zona resiko tinggi, " tuturnya.
Bila saja ada ASN yang dengan terpaksa melakukan perjalanan, Rini mengingatkan untuk terus memperhatikan kriteria dan persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh kementerian perhubungan maupun Satgas Covid-19.
"Jadi, pada intinya, para ASN memang dilarang untuk bepergian selama masa larangan mudik, namun dikecualikan kepada mereka yang menjalankan tugas kedinasan dan kondisi tertentu," ucapnya.
Lebih lanjut, Rini memaparkan tentang pengajuan cuti bagi ASN. Sebagaimana sudah diatur, ASN tidak diizinkan untuk melakukan cuti pada periode larangan mduik yang sudah ditetapkan pemerintah, yakni 6-17 Mei 2021.
Namun demikian ada pengecualian bagi ASN yang hendak cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting, seperti menikah.
Baca Juga: Keluarkan Surat Edaran, Kemendagri Larang Pejabat dan ASN Bukber hingga Halal Bihalal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.