Laporan dapat disampaikan melalui SMS 1708, www.lapor.go.id, atau aplikasi yang diunduh melalui Play Store atau App Store SP4N LAPOR!
Tak hanya itu, laporan harus menyertakan nama ASN yang dilaporkan, instansi dan satuan kerja, lokasi, dan bukti dukung (jika ada).
ASN kata Tjahjo Kumolo, harus menjadi teladan yang baik untuk masyarakat dalam mematuhi kebijakan yang diambil pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19 ini.
“Mari kita lindungi diri kita sendiri, keluarga, dan orang-orang sekitar kita. Tidak mudik adalah bentuk rasa cinta, melindungi dan bertanggung jawab pada keluarga,” jelasnya.
Baca Juga: ASN di Makassar yang Ketahuan Mudik Lebaran Akan Disanksi Penurunan Jabatan
Lebih lanjut, Menteri PANRB juga mengingatkan bagi siswa-siswi sekolah kedinasan untuk tetap berada di tempat pendidikan selama libur panjang Idul Fitri 2021.
Larangan mudik bagi ASN tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Baca Juga: Sanksi Tegas Menanti ASN Mudik
“Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021,” bunyi SE yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada tanggal 7 April 2021.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.