JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo kembali menegaskan aparatur sipil negara (ASN) beserta keluarganya dilarang untuk mudik pada lebaran tahun ini.
Tjahjo Kumolo menekankan untuk ASN yang nekat melakukan mudik, dapat dijatuhi sanksi disiplin.
Sanksi tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Menteri PANRB ini juga meminta Pembina Kepegawaian untuk mengawasi dan menindak tegas ASN yang melanggar larangan mudik tersebut.
“Kami minta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengawasi ASN-nya masing-masing dan bertindak tegas jika ada ASN yang terbukti melanggar,” kata Tjahjo Kumolo dalam keterangan di laman Sekretariat Kabinet, Selasa (4/5/2021).
Baca Juga: Oknum ASN Diduga Pakai Surat Antigen Palsu Untuk Bepergian, Pemilik Klinik Akan Proses Hukum
PPK juga berkewajiban mengisi form pelaporan mudik melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN, yang sudah terhubung dengan database Kementerian PANRB.
Tak hanya kepada PPK, ia juga meminta masyarakat yang mengetahui ada ASN yang mudik untuk melaporkannya ke Kementerian PANRB.
"Jika ada masyarakat yang melihat, bisa langsung melaporkan ke kami,” imbuhnya.
Masyarakat dapat mengajukan laporan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).
Baca Juga: Nekat Mudik, ASN Pemkot Semarang Dapat Sanksi Potong TPP
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.