JAKARTA, KOMPAS.TV - Mabes Polri menetapkan youtuber Joseph Paul Zhang alias Shindy Paul Suryomulyono sebagai tersangka kasus penodaan agama.
Dalam kanal youtubenya, Paul Zhang mengaku sebagai Nabi ke 26.
Mabes Polri menetapkan paul zhang sebagai tersangka setelah memastikan yang bersangkutan masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum di Indonesia.
Penyidik Siber Mabes Polri juga telah memasukkan nama Sindy Paul Suryomulyono atau Joseph Paul Zhang, ke dalam daftar pencarian orang atau DPO Interpol.
Polisi menjerat Paul Zhang dengan pasal penodaan agama dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.