Kompas TV nasional berita utama

Lebih 21 Ribu Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan, KPK: LHKPN Penting Cegah Korupsi

Kompas.tv - 6 April 2021, 23:48 WIB
lebih-21-ribu-penyelenggara-negara-belum-lapor-harta-kekayaan-kpk-lhkpn-penting-cegah-korupsi
Ilustrasi LHKPN yang harus dilakukan setiap penyelenggara negara. (Sumber: Istimewa)
Penulis : Gading Persada | Editor : Eddward S Kennedy

JAKARTA, KOMPAS.TV- Lebih dari 21 ribu Penyelenggara Negara (PN) belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN)-nya. Padahal menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), LHKPN merupakan salah satu instrumen penting untuk mencegah terjadinya korupsi.

“Sebagai salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi, KPK meminta PN untuk mengisi LHKPN-nya secara jujur, benar dan lengkap,” jelas Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulis, Selasa (6/4/2021).

Ia menyebutkan, hingga batas akhir penyampaian LHKPN periodik untuk tahun pelaporan 2020, yaitu 31 Maret 2021, hanya 94,20 persen laporan yang masuk ke KPK.

"Dari total 378.072 WL secara nasional, KPK telah menerima 356.133 LHKPN atau 94,20 persen," kata Ipi.

Baca Juga: LHKPN 2021 Belum Lengkap, Komjen Listyo Dapat Peringatan KPK

Dalam perinciannya, tercatat 94,22 persen dari total 306.217 WL yang telah melaporkan pada bidang eksekutif. Sedangkan, pada bidang yudikatif, tercatat 98,27 persen dari total 19.778 WL.

"Bidang legislatif yaitu 84,84 persen dari total 20.094 WL. Dan, dari BUMN/D tercatat 97,34 persen dari total 31.983 WL," ucap Ipi.

KPK juga mencatat per 31 Maret 2021 terdapat 762 instansi dari total 1.404 instansi di Indonesia atau sekitar 54 persen yang telah 100 persen menyampaikan LHKPN.

Adapun sebanyak 37 instansi di antaranya tercatat telah melaporkan secara lengkap.

"Pada bidang Eksekutif di tingkat pemerintah pusat, dari 93 pejabat setingkat menteri, wakil menteri dan kepala badan atau lembaga tercatat 5 (lima) PN yang merupakan WL periodik belum memenuhi kewajiban LHKPN," ujar Ipi.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x