JAKARTA, KOMPAS TV - Masyarakat yang sudah menjalani vaksinasi Covid-19 agar tidak mengunggah sertifikat bukti vaksinasi ke media sosial.
Demikian hal tersebut disampaikan Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.
Baca Juga: Millenial Ajak Warga Berani Vaksinasi Lewat Media Sosial
Wiku mengingatkan akan hal itu karena pentingnya melindungi data pribadi yang ada dalam sertifikat bukti vaksinasi Covid-19.
"Pemerintah meminta kepada para penerima vaksin Covid-19 yang sudah mendapat sertifikat bukti telah divaksin agar tidak mengunggahnya ke media sosial atau pun juga mengedarkannya," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (23/3/2021).
Wiku menjelaskan, dalam sertifikat bukti vaksinasi Covid-19 tersebut terdapat data pribadi berbentuk QR code yang dapat dipindai.
Baca Juga: Satgas Covid-19: Setelah 4 Minggu Berturut-turut Turun, Kasus Corona di Indonesia Naik Lagi
Oleh karena itu, ia meminta masyarakat yang telah menerima sertifikat vaksinasi bijak dalam bertindak dan melindungi data pribadi.
"Gunakan sertifikat tersebut sesuai dengan kebutuhannya karena tersebarnya data pribadi dapat membawa risiko bagi kita," ujar Wiku.
Adapun menurut Wiku, hingga 20 Maret 2021, masyarakat yang sudah menerima vaksinasi mencapai 5 juta jiwa. Ia berharap angka ini terus meningkat dengan cepat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.