Baca Juga: Polri Temukan Unsur Pidana di Kasus Penembakan Laskar FPI, 3 Petugas Nonaktif
Kasus Penembakan Laskar FPI
Adapun sebelumnya, merujuk pada hasil investigasi Komnas HAM, keenam anggota FPI meninggal dunia dalam satu peristiwa namun dengan dua peristiwa berbeda.
Dua di antaranya meninggal tertembak ketika masih berada di dalam mobil Chevrolet Spin milik mereka, pada saat terjadi baku tembak antara anggota FPI dengan aparat kepolisian.
Sementara empat lainnya meninggal tertembak di dalam mobil Daihatsu Xenia milik polisi, setelah Kilometer 50 jalan tol Jakarta-Cikampek.
Berdasarkan temuan itu, Komnas HAM mengindikasikan adanya unlawfull killing (pembunuhan di luar proses hukum) terhadap keempat anggota laskar FPI.
Komnas HAM kemudian meminta kasus tersebut diproses hingga ke persidangan guna membuktikan indikasi yang disebut unlawfull killing.
Komnas HAM menyerahkan seluruh barang bukti, hasil temuan serta rekomendasi kepada Polri dengan harapan dapat memperjelas peristiwa penembakan laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Selanjutnya, Bareskrim Polri rupanya menetapkan enam orang Laskar FPI tersebut sebagai tersangka atas tuduhan penyerangan terhadap anggota. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.
Meski demikian, polisi segera menerbitkan Surat Penetapan Penghentian penyidikan (SP3) lantaran tersangka telah meninggal dunia.
Baca Juga: Komnas HAM Tegaskan Penembakan Laskar FPI Bukan Pelanggaran HAM Berat, Ini Alasannya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.