Oleh karena itu, PTTUN Jakarta menerima eksepsi Jaksa Agung yang menyebut gugatan keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II prematur. Selain itu, gugatan tidak dapat diterima.
Baca Juga: Innalillahi, Ibu Korban Tragedi Semanggi 1 Meninggal Dunia, Ini Sejarah Tragedi Berdarah Orde Baru
Kasus ini bermula pada Rabu (4/11/2020) lalu. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan pernyataan bahwa, kasus Tragedi Semanggi I dan II bukan merupakan pelanggaran HAM berat.
Pernyataan itu dikeluarkan ST Burhanuddin saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada Januari 2020 lalu.
Merespons pernyataan tersebut, keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II kemudian menggugat Jaksa Agung ke PTUN, karena dinilai akan menghambat penuntasan kasus HAM tersebut.
Keluarga korban yang menggugat adalah Maria Katarina Sumarsih, ibunda almarhum Bernardinus Realino Norma Irawan atau Wawan; dan Ho Kim Ngo, ibunda almarhum Yap Yun Hap.
PTUN pun mengabulkan gugatan kedua perwakilan keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II itu.
"Menyatakan tindakan pemerintah berupa penyampaian tergugat dalam Rapat Kerja antara Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung adalah perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan."
Baca Juga: Jaksa Agung Resmi Banding Usai Dinyatakan Bersalah Telah Melawan Hukum Soal Tragedi Semanggi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.