Lukman juga meminta Pemprov DKI tidak segan melanggar tempat usaha yang langgar perizinan. Jangan sampai sudah ada kasus baru sibuk untuk memberikan sanksi.
"Yang begini kalau sudah bandel, langsung sikat aja. Tutup permanen kalau perlu," ujarnya.
Baca Juga: Sosok Bripka CS Penembak Anggota TNI Pratu RS di RM Cafe, Ternyata Buser Reskrim Polsek Kalideres
Peristiwa penembakan empat orang yang dilakukan Bripka CS terjadi pada pukul 04.00 WIB Kamis (25/2/2020).
Tiga dari korban penembakan tewas di tempat sementara satu orang lainnya mendapat perawatan serius di rumah sakit.
Mereka yakni meninggal dunia yakni seorang anggota TNI berinisial S dan dua pegawai kafe berinisial FSS dan M. Satu korban yang dirawat berinisal H.
Awalnya Bripka CS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka datang ke kafe RM di kawasan Cengkareng pada pukul 02.00 WIB, Kamis (25/2/2021).
Baca Juga: Tiga Jenazah Korban Penembakan Oknum Polisi Dibawa ke Rumah Duka Usai 9 Jam Otopsi
Tersangka lantas meminum minuman keras hingga kafe tutup pukul 04.00 WIB. Pada saat Bripka CS diberikan setruk pembayaran, terjadi cekcok dengan pegawai kafe. Adu mulut itu membuat tersangka kesal.
Karena sudah di bawah pengaruh minuman keras, tersangka mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang yang ada di kafe RM.
Diketahui kafe RM sudah mendapat dua kali sanksi, pertama dilakukan penutupan 1x24 jam dan sanksi kedua yakni membayar denda.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.