Pasal 7 Ayat 4 menyebut pelaksanaan vaksinasi gotong royong harus berbeda, jenis vaksin yang digunakan untuk vaksinasi program.
Baca Juga: Perangko Bergambar Presiden Divaksin Covid-19 Diluncurkan
3. Pendanaan
Pasal 34 menyebutkan pendanaan Vaksinasi Program dibebankan pada APBN dan APBD.
Sedangkan Vaksinasi Gotong Royong dibebankan pada badan hukum/badan usaha.
Baca Juga: CBA: Kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Membuat APBN Tekor
4. Distribusi
Pasal 16 Ayat 1 disebutkan pelaksanaan distribusi vaksinasi program merupakan tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Vaksinasi Gotong Royong, dalam Pasal 19 Ayat 1 disebutkan pendistribusian dilaksanakan PT Bio Farma ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik masyarakat/swasta yang bekerja sama dengan badan hukum/badan usaha sesuai kebutuhan.
Baca Juga: Zohri: Tak Ada Efek Samping Setelah Disuntik Vaksin Corona
5. Pelaksanaan Vaksinasi
Pasal 21 Ayat 1 menyebut pelayanan Vaksinasi Program dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah atau masyarakat/swasta.
Fansyakes yang dimaksud: Puskesmas, Puskesmas pembantu, klinik, rumah sakit, unit pelayanan di kantor kesehatan pelabuhan serta di pos pelayanan vaksinasi.
Baca Juga: Novel Baswedan Jalani Vaksinasi, Ajak Dukung Program Pemerintah Tangani Covid-19
Untuk Vaksinasi Gotong Royong hanya dapat dilakukan di Fasyankes milik masyarakat/swasta yang memenuhi syarat.
Pasal 22 Ayat 2 disebutkan, Fasyankes untuk Vaksinasi Gotong Royong bukan tempat pelayanan vaksinasi program.
Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong dilakukan melalui kerja sama antara badan hukum/badan usaha dengan Fasyankes milik masyarakat/swasta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.