"Bangunan Gedung dengan fungsi campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) didirikan tanpa menyebabkan dampak negatif terhadap Pengguna dan lingkungan di sekitarnya," tulis pasal 7 ayat 1 soal syarat lain mendirikan bangunan multifungsi.
Lalu, jika suatu bangunan gedung hendak mengalami perubahan fungsi gedung, maka pemilik wajib mengajukan PBG perubahan gedung tersebut.
Apabila pemilik bangunan tidak memenuhi aturan PBG ini, pemerintah akan mengenakan sanksi administratif.
Sanksi administratif yang dimaksud dapat berupa:
a. peringatan tertulis
b. Pembatasan kegiatan pembangunan
c. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan
d. penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung
Baca Juga: Dukung AS Tolak Klaim China di Laut China Selatan, Gatot Nurmantyo: untuk Stabilitas Kawasan ASEAN
e. pembekuan PBG
f. pencabutan PBG
g. pembekuan SLF Bangunan Gedung
h. pencabutan SLF Bangunan Gedung
i. perintah Pembongkaran Bangunan Gedung.
Pemilik bangunan juga wajib melengkapi pernyataan pemenuhan standar teknis sebagai syarat memperoleh PBG.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.