BANDUNG, KOMPAS.TV - Mulai besok (09/02) pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, PPKM hingga skala mikro, diberlakukan di pulau Jawa dan Bali.
Artinya, PPKM akan akan dijalankan hingga tingkat RT dan RW.
Baca Juga: Wali Kota Malang Kritisi PPKM Mikro
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan posko covid-19 di Desa dan Kelurahan sedang dipersiapkan.
Jabar masih membutuhkan sekitar 1.500 posko.
Nantinya, setiap posko bertugas melakukan pencegahan, tracing, dan treatment.
RT dan RW diperbolehkan untuk melakukan pembatasan mobilitas warganya atau penutupan wilayah, sesuai dengan zonasi penyebaran covid-19.
Baca Juga: Berlaku Mulai 9 Februari 2021, Ini Aturan Lengkap PPKM Skala Mikro
Sementara pemerintah kota Surabaya akan memaksimalkan program Kampung Tangguh.
Sejak 3 pekan terakhir, warga Surabaya yang terkonfirmasi positif sudah dilarang isolasi mandiri di rumah.
Isolasi harus dilakukan di fasilitas kesehatan.
Blokade Kampung akan dilakukan jika ditemukan minimal dua orang yang terkonfirmasi positif covid-19 di lingkungan tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.