Yugi pun menyebutkan, hal itu melanggar Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur persyaratan pencalonan kepala daerah.
Baca Juga: Dirjen Dukcapil Beber Alasan Bupati Orient Riwu Kore Jadi Warga Negara Amerika, Ternyata...
"Ini meninggalkan cacat hukum, syarat kepala daerah harus WNI. Sehingga, dengan dia bukan WNI, dia tidak berhak jadi bupati," kata Yugi, Selasa (2/2/2021).
Namun KPU Sabu Raijua bersikukuh Orient tetap sah sebagai bupati terpilih. Karena dia memiliki KTP Indonesia.
Saat mendaftar sebagai peserta pilkada, Orient menyerahkan KTP WNI yang beralamat di Kota Kupang.
KPU Sabu Raijua juga melakukan klarifikasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang mengenai keabsahan KTP Orient seperti yang dipertanyakan Bawaslu tersebut.
Surat klarifikasi dari Dukcapil Kota Kupang itu dikeluarkan pada 16 September 2020. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Dukcapil Kota Kupang Agus Ririmase.
Baca Juga: Bupati Terpilih Orient Riwu Kore Berstatus WNA, Anggota Komisi II: Batal Demi Hukum
Dalam surat itu tertulis Orient Riwu Kore merupakan warga RT 003 RW 001, Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
“Dukcapil Kota Kupang sudah mengeluarkan berita acara tentang keabsahan KTP,” kata Ketua KPU Sabu Raijua Kirenius Padji.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.