Kompas TV nasional politik

Kemendagri Putuskan Nasib Orient Riwu Kore pada 17 Februari

Kompas.tv - 4 Februari 2021, 22:53 WIB
kemendagri-putuskan-nasib-orient-riwu-kore-pada-17-februari
Orient Riwu Kore (kiri) saat mengikuti debat Pilkada Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Dalam Negeri akan memutuskan nasib Orient Riwu Kore sebagai bupati terpilih Sabu Raijua pada 17 Februari 2021 mendatang.

Diketahui, masa jabatan Bupati Sabu Raijua definitif saat ini, Nikodemus Rihi Heke, akan habis pada 17 Februari 2021 mendatang.

Selama rentang waktu hingga 17 Februari mendatang, Kementerian Dalam Negeri akan berdialog dengan beberapa kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan arah kebijakan yang akan dipilih.

"Sekali lagi, proses penetapan kewarganegaraan WNI atau WNA (Orient Riwu Kore), kami serahkan pada otoritas yang berwenang. Dalam waktu singkat kami segera berkoordinasi dengan lembaga-lembaga terkait," kata Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik saat ditemui wartawan di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (4/2/2021).

Dipastikan Akmal, syarat pencalonan kepala daerah yang telah tertulis di Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 adalah warga negara Indonesia (WNI).

Baca Juga: Orient Riwu Kore Warga Tanjung Priok, Alamat di KTP Bikin Bingung Ketua RW

"Ini disebutkan, syaratnya harus WNI. Nanti kalau sudah dipastikan otoritas terkait, baru kita putuskan. Intinya sebelum 17 Februari sudah ada keputusan," imbuhnya.

Selain itu Akmal juga akan menyampaikan opsi kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait penundaan pelantikan bupati terpilih yang bernama lengkap Orient Patriot Riwu Kore itu. Opsi tersebut merupakan permintaan dari Bawaslu.

Terungkapnya kepemilikan kewarganegaraan ganda Orient P Riwu Kore setelah ramai di media sosial.

Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua pun bereaksi atas temuan ini.

Menurut Ketua Bawaslu Sabu Raijua, Yugi Tagi Huma, Orient P Riwu Kore tidak berhak menjadi bupati karena bukan WNI.

Yugi pun menyebutkan, hal itu melanggar Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur persyaratan pencalonan kepala daerah.

Baca Juga: Dirjen Dukcapil Beber Alasan Bupati Orient Riwu Kore Jadi Warga Negara Amerika, Ternyata...

"Ini meninggalkan cacat hukum, syarat kepala daerah harus WNI. Sehingga, dengan dia bukan WNI, dia tidak berhak jadi bupati," kata Yugi, Selasa (2/2/2021).

Namun KPU Sabu Raijua bersikukuh Orient tetap sah sebagai bupati terpilih. Karena dia memiliki KTP Indonesia.

Saat mendaftar sebagai peserta pilkada, Orient menyerahkan KTP WNI yang beralamat di Kota Kupang.

KPU Sabu Raijua juga melakukan klarifikasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang mengenai keabsahan KTP Orient seperti yang dipertanyakan Bawaslu tersebut.

Surat klarifikasi dari Dukcapil Kota Kupang itu dikeluarkan pada 16 September 2020. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Dukcapil Kota Kupang Agus Ririmase.

Baca Juga: Bupati Terpilih Orient Riwu Kore Berstatus WNA, Anggota Komisi II: Batal Demi Hukum

Dalam surat itu tertulis Orient Riwu Kore merupakan warga RT 003 RW 001, Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

“Dukcapil Kota Kupang sudah mengeluarkan berita acara tentang keabsahan KTP,” kata Ketua KPU Sabu Raijua Kirenius Padji.

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x