2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.
3. Klik 'Proses Inquiry'.
4. Nomor KTP yang terdaftar atau tidak akan ditampilkan.
Selain itu, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.
Apabila nama kamu sudah terdaftar, kamu bisa langsung mencairkan bantuan tersebut ke bank penyalur yang sudah ditentukan.
Untuk syarat pencairan, kamu harus membawa dokumen-dokumen berikut sebagai syarat:
1. Buku tabungan
2. Kartu ATM dan identitas diri
3. Melengkapi dokumen seperti:
- Surat Pernyataan
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Nah, apabila semua syarat sudah terpenuhi kamu bisa langsung menerima bantuan di rekening bank penyalur yang kamu gunakan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.