JAKARTA, KOMPAS.TV- Terdakwa kasus pembunuhan berencana, John Refra atau John Kei jalani sidang pembacaan eksepsi (nota keberatan) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (20/1/2021).
“Benar hari ini sidang perkara atas nama John Kei, agenda sidang adalah pembacaan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Ariyanto, Rabu pagi.
Sementara itu, kuasa hukum John Kei, Anton Sutando, menyatakan kliennya menolak dakwaan yang dibacakan jaksa pada sidang pekan lalu. Hari ini, sambungnya, dalam persidangan akan dibacakan eksepsi John Kei atas dakwaan jaksa.
“Pembacaan eksepsi, itu jam 13.00 siang,” ujar Anton.
Baca Juga: John Kei Dikawal 24 Pengacara, Pemicu Pembunuhan Kelompok Nus Kei Terkuak Saat Sidang
Dalam persidangan pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan kepada John Refra atau John Kei. Jaksa mendakwa John Kei dengan lima pasal berlapis. Di antaranya, pasal pembunuhan berencana, pengeroyokan hingga adanya korban meninggal serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
Dakwaan pertama, John Kei terancam pidana Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca Juga: John Kei Blak-blakan Tak Akui Nus Kei Saudaranya, Perseteruannya Berawal Gara-gara Pinjam Uang
Kemudian pada dakwaan kedua, Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan. Dakwaan ketiga, Pasal 170 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.
Keempat, Pasal 351 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto pasal 55 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. Kelima, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI 1951 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.