JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa mendakwa Sugi Nur Raharja melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU). Dakwaan tersebut dikatakan Jaksa berdasarkan unggahan Sugi Nur Raharja di akun Youtube pada Oktober 2020.
Demikian Jaksa Penutut Umum dari Kejari Jakarta Selatan Didi mengatakan dalam sidang kasus dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Sugi Nur Raharja yang digelar secara virtual.
“Bahwa terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),” kata Didi di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/1/2021).
Baca Juga: Pengacara Jelaskan Kronologi Penangkapan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur
Dalam sidang yang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa, terdakwa Sugi Nur Raharja menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi. Hakim pun memutuskan persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian hingga mendengar keterangan saksi, pekan depan.
Sugi Nur didakwa pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Atau, Pasal 45 ayat (3) jo, pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.