JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, DKPP, memberhentikan Arief Budiman, dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum.
DKPP menganggap Ketua KPU Arief Budiman melanggar kode etik.
DKPP memecat Arief Budiman dari jabatannya sebagai Ketua KPU, setelah Arief mendampingi Komisioner KPU, Evi Novida Ginting, dalam proses gugatan pemecatannya ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, PTUN.
Putusan pemberhentian arief, dibacakan dalam sidang DKPP, yang disiarkan secara daring.
Setelah memberhentikan Arief Budiman, sebagai Ketua KPU, DKPP memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini, paling lama tujuh hari.
Komisioner KPU kecewa terhadap putusan DKPP, yang memecat Ketua KPU Arief Budiman.
KPU akan segera melakukan pleno, untuk menentukan sikap, setelah mendapat salinan surat putusan.
#LiveStreaming #BreakingNews #Kompastv
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas TV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV.
Media sosial Kompas TV:
Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV
Instagram: https://www.instagram.com/kompastv
Twitter: https://twitter.com/KompasTV
LINE: https://line.me/ti/p/%40KompasTV
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.