Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Angkutan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 3 tahun 2021 yang merujuk pada Surat Edaran Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Rapid Test Antigen Buatan Unpad Akurasinya Melebihi Standar WHO
Ketentuan mengenai kapasitas maksimal penumpang pesawat maksimal 70% tidak diberlakukan selama masa periode berlakunya SE, yaitu mulai 9 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021.
Namun, tetap harus disediakan tiga baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19.
Selanjutnya Kementerian Perhubungan tetap mewajibkan maskapai menyediakan tiga baris kursi untuk area karantina bagi penumpang yang terindikasi terinfeksi Covid-19.
Adapun aturan ini tidak berlaku untuk angkutan umum jarak jauh lain, seperti kereta api, angkutan laut, angkutan darat, dan angkutan penyeberangan.
Perlu diingat juga bahwa apabila hasil RT-PCR atau rapid test antigen pelaku perjalanan negatif/nonreaktif, namun menunjukkan gejala, penumpang tidak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan tes diagnestik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Selanjutnya, penumpang wajib mengisi formulir e-HAC Indonesia.
Baca Juga: Ojol Tetap Boleh Bawa Penumpang Selama PSBB Ketat, Begini Aturannya
Adita meminta operator transportasi mengikuti peraturan yang berlaku. Begitupun juga kepada para calon penumpang untuk dapat mengikuti ketentuan dan selalu menjalankan protokol kesehatan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.