JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra membacakan pleidoi atas tuntutan 2 tahun pidana penjara dalam kasus itu.
Djoko Tjandra meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur agar dirinya dibebaskan.
Sidang lanjutan kasus surat jalan palsu dengan terdakwa Djoko Tjandra kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat siang.
Sidang yang beragendakan pengajuan nota pembelaan atas tuntutan JPU yakni 2 tahun penjara.
Dalam isi pleidoinya Djoko Tjandra menyebut dirinya bukan pelaku tindak pidana membuat surat jalan palsu atau memalsukan surat sebagaimana surat tuntutan penuntut umum, hingga berharap untuk dibebaskan dari segala tuntutan.
#LiveStreaming #BreakingNews #Kompastv
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas TV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV.
Media sosial Kompas TV:
Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV
Instagram: https://www.instagram.com/kompastv
Twitter: https://twitter.com/KompasTV
LINE: https://line.me/ti/p/%40KompasTV
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.