JAKARTA, KOMPAS TV - Ahli hukum tata negara, Refly Harun, turut menanggapi pernyataan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman yang mengusulkan agar kelompok Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan.
Tak hanya itu, diketahui Dudung juga mengaku bahwa dirinya adalah pihak yang memerintahkan Anggota TNI untuk menurunkan baliho bergambar Rizieq Shihab, yang videonya viral di media sosial.
Dalam sistem ketatanegaraan, kata Refly Harun, ada satu persoalan jika pernyataan Pangdam Jaya tersebut dikaji lebih dalam.
Baca Juga: Adu Mulut TNI dengan FPI Saat Copot Baliho Rizieq Shihab
Dia menjelaskan, bahwa Indonesia dibagi ke dalam unit-unit kelembagaan yang memiliki tugasnya masing-masing. Tak terkecuali Kodam Jaya dan Pangdam Jaya.
"Sejak reformasi, kita sudah sepakat hilangkan adanya dwifungsi ABRI atau TNI. Jadi, TNI tidak ikut-ikutan lagi di wilayah politik," kata Refly Harun dalam sebuah tayangan di akun Youtube miliknya yang dikutip pada Sabtu (21/11/2020).
Refly Harun menilai bahwa pernyataan Mayjen TNI Dudung Abdurachman terkait usulan pembubaran FPI telah melebihi kewenangannya sebagai Pangdam Jaya
"Apalagi pernyataan untuk membubarkan FPI. Waduh, terlalu jauh Mayjen Dudung melangkah," ucap Refly.
Baca Juga: Sorotan: TNI Unjuk Kekuatan Hadapi Ancaman Perpecahan Bangsa
"Karena pembubaran sebuah ormas seperti FPI harus menghormati kaidah-kaidah negara hukum. Harus sesuai prosedur peraturan perundang-undangan."
Menurutnya, pembubaran sebuah organisasi masyarakat atau ormas tanpa ada proses hukum memang sudah diatur dalam Perppu Ormas sebagai dasar hukum.
Melalui Perppu tersebut, menjadi lebih mudah untuk membubarkan ormas. Namun demikian, hal itu berada pada wilayah sipil, bukan militer.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.