"Kalau organisasi itu terdaftar, maka status terdaftarnya dicabut oleh Kemendagri. Kalau berbentuk badan hukum, misalnya yayasan atau perkumpulan, itu juga bisa dicabut," kata Refly.
Baca Juga: Gubernur Lemhanas Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo: Harus Ada yang Berani Melawan Habib Rizieq
"Tapi kalau dia tidak terdaftar dan tidak memiliki badan hukum, maka kalau ada keputusan pengadilan yang menyatakan dia organisasi terlarang, maka organisasi tersebut tidak bisa lagi menjalankan aktivitasnya."
Refly Harun pun mengingatkan agar keputusan untuk membubarkan ormas haruslah adil. Jangan sampai melanggar hak konstitusional untuk berserikat dan berkumpul.
"Kita harus adil, jangan sampai memunculkan tirani dan berpotensi melanggar hak konstitusional untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tulisan. Tidak boleh hak konstitusional itu dibatasi," kata Refly Harun.
Tak hanya pernyataan pembubaran ormas FPI, Refly Harun juga menyoroti pencopotan baliho bergambar pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab, oleh TNI yang dianggapnya bukan kewenangannya.
Baca Juga: Panglima TNI: Dunia Maya, Media Propaganda dan Politik Identitas
Refly mengatakan bahwa masalah penurunan spanduk atau baliho merupakan kewenangan pemerintah lokal atau daerah, bukan TNI.
"Jadi tidak boleh sembarangan TNI terlibat dalam urusan seperti ini. Bukan urusan TNI menurunkan baliho dan lain sebagainya. Itu urusan Satpol PP dan aparat keamanan," kata Refly Harun.
Menurut dia, insiden pencopotan baliho itu tidak terlepas dari nuansa politik saat ini setelah kedatangan Rizieq Shihab di Indonesia.
Terlebih, sejak kepulangannya dari Arab Saudi, Rizieq Shihab menggelar sejumlah acara yang bisa mengumpulkan banyak massa, meskipun saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
Baca Juga: Panglima TNI: Setiap Negara Merasa Perlu Mengatur Dunia Maya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.