JAKARTA, KOMPAS TV - AKP Adi Setya dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus surat jalan palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (17/11/2020).
Dalam kesaksiannya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik saksi, tertulis sejumlah nomor handphone milik Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dengan provider Singapura, Malaysia, Sydney dan Beijing.
Menanggapi keterangan saksi ahli, Djoko Tjandra meragukan semua informasi yang diterangkan oleh AKP Adi Setya.
Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Andi Irfan Jaya, Perantara Suap Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki
Keraguan tersebut timbul lantaran nomor-nomor itu, menurut Djoko Tjandra, sudah puluhan tahun tidak digunakan. Apalagi, sejak 11 tahun terakhir Djoko Tjandra tidak tinggal di Indonesia.
"Saya meragukan informasi yang dipaparkan oleh saudara saksi,” kata Djoko Tjandra dikutip dari Tribunnews.com pada Selasa (11/7/2020).
“Pada BAP tanggal 7 Agustus, saudara menyatakan bahwa nomor HP yang ada dalam BAP ini nomor telepon saya di Indonesia, di Sydney, di Beijing, maupun di Singapura dan Malaysia. Itu semua nomor sekian puluh tahun lalu sudah tidak saya pakai. Bagaimana ahli bisa mendapat nomor ini?"
Baca Juga: Lanjuran Sidang Kasus Suap "Red Notice" Djoko Tjandra, Jaksa Tanggapi Nota Keberatan Napoleon
Menjawab keraguan Djoko Tjandra, Adi menjelaskan, bahwa beberapa kontak telepon Djoko Tjandra dengan nomor provider luar negeri itu telah terunggah dalam akun Gmail yang dipakai terdakwa.
Kemudian, Adi merincikan akun-akun yang telah melekat dengan nomor handphone Djoko Tjandra.
"Kontak-kontak yang pernah bapak pakai, terupload dalam akun atau emailnya bapak. Pertama ada akun ini kontak yang pernah bapak pakai," ujar Adi.
Mendengar jawaban saksi ahli, Djoko Tjandra masih tidak puas. Ia pun tetap meragukan keterangan yang dipaparkan saksi ahli di persidangan.
Baca Juga: KPK Singgung Berkas Djoko Tjandra, Kabareskrim: Polri Terbuka untuk Berikan Dokumen
"Tanggapannya, saya ragu dengan pernyataan itu. Itu saja," ujar Djoko Tjandra.
Sebelumnya, saksi ahli memaparkan sejumlah bukti pengiriman gambar perihal surat jalan palsu yang melibatkan Brigjen Prasetijo Utomo, Kompol Jhony Andrijanto, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra.
Bukti riwayat pengiriman foto itu meliputi surat jalan, surat rekomendasi kesehatan, surat keterangan Covid-19, dan sejumlah foto-foto antara Anita bersama Brigjen Prasetijo di dalam pesawat, dan pertemuan Anita dengan Djoko Tjandra.
Bukan cuma itu, konten gambar yang memuat keterangan surat penghapusan red notice atas nama Djoko Tjandra juga ditampilkan dalam persidangan.
Baca Juga: Sidang Perdana Irjen Napoleon Bonaparte, Begini Alur Suap Kasus Djoko Tjandra!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.