JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan dan pelaksanaan vaksin virus corona (Covid-19).
Perpres dalam rangka penanggulangan pandemi ini diteken Presiden Jokowi pada Senin (5/10/2020) dan diundangkan sehari setelahnya.
Lewat perpres tersebut, pemerintah mengatur soal pengadaan, distribusi, hingga penyuntikan vaksin corona.
Baca Juga: Presiden Jokowi Teken Perpres Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksin Corona
Pengadaan oleh Bio Farma
Mengutip Kompas.com, proses pengadaan vaksin dilakukan oleh BUMN PT Bio Farma (Persero).
Bio Farma dapat bekerja sama dengan badan usaha atau lembaga dalam negeri maupun internasional oleh Kementerian Luar Negeri setelah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan.
Adapun jenis dan jumlah pengadaan vaksin corona ditetapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes).
Baca Juga: Harga Vaksin Corona Sinovac Bisa Berubah Lagi? Ini Kata Dirut Bio Farma
Harga Ditetapkan Menkes
Perpres tersebut juga mengatur kewenangan Menkes dalam menetapkan besaran harga pembelian vaksin covid-19.
Penetapan harga pembelian vaksin Covid-19 harus dilaksanakan sesuai tata kelola yang baik, akuntabel, dan tidak ada konflik kepentingan.
Apabila terjadi force majeur atau keadaan kahar maka kerja sama penyediaan vaksin covid-19 dapat dihentikan.
Keadaan kahar ini merupakan kondisi ketika ada kejadian di luar kehendak dari yang disepakati dalam kontrak.
Baca Juga: Mantan Kepala BPOM: Pengujian Vaksin Covid-19 Berbeda dengan Obat Lain
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.