Kompas TV nasional peristiwa

Oknum Polisi Diduga Peras Pengusaha Jamu Hingga Rp7 Miliar

Kompas.tv - 7 Oktober 2020, 05:00 WIB
oknum-polisi-diduga-peras-pengusaha-jamu-hingga-rp7-miliar
Pengusaha jamu di Cilacap melakukan unjuk rasa karena diperas oleh oknum polisi yang bertugas di Mabes Polri. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mabes Polri sedang menyelidiki dugaan adanya perwira polisi yang melakukan pemerasan terhadap pengusaha jamu di Cilacap.

Tidak tanggung-tanggung, pemerasan tersebut total bernilai Rp7 miliar.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, kasus ini sedang ditangani oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

"Sudah ditangani Propam Mabes Polri untuk proses selidik siapa orang-orang yang diduga melakukan pemerasan," kata Awi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Dikabarkan, terdapat oknum polisi berpangkat AKBP yang bertugas di Mabes Polri melakukan pemerasan terhadap para pengusaha jamu di Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Baca Juga: Oknum Polisi Cabuli Pelanggar Lalu Lintas, Korban Bukannya Ditilang Malah Dibawa ke Hotel

Pengusaha Jamu Demo Diperas Oknum Polisi

Para pengusaha jamu di Cilacap, berunjuk rasa di lapangan Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Mereka mengaku diperas oleh oknum kepolisian berpangkat AKBP karena dituduh melanggar undang-undang usaha.

Salah seorang pengusaha jamu yang ikut berunjuk rasa, Mulyono, memaparkan modus oknum polisi tersebut.

Mulyono mengatakan para perajin jamu didatangi oleh oknum Mabes Polri. Kemudian dibawa ke Bareskrim Mabes Polri, lalu ditahan 1 hingga 6 hari.

Ketika dilepas dari penahanan tersebut, maka perajin jamu ini disuruh mentransfer sejumlah uang.

Baca Juga: Oknum Polisi Dicopot Jabatan Usai Gelar Pesta Pernikahan

Adapun tuduhan yang dikenakan para perajin jamu yang ditangkap adalah melakukan produksi yang melanggar aturan undang-undang.

"Tuduhannya melakukan produksi yang melanggar aturan undang-undang. Korbannya sangat banyak sekali, tidak terhitung,” ujar Mulyono saat diwawancara.

Tak tanggung-tanggung, jumlah uang yang diperas dari kisaran Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.

“Per orang ada yang Rp350 juta, Rp500 juta, Rp1,7 miliar, Rp2,5 miliar, dan ada yang Rp3,5 miliar," ungkap Mulyono.

Mulyono sendiri mengaku dimintai Rp1,7 miliar. Namun baru mentransfer sebesar Rp100 juta. Menurutnya, akumulasi kerugian para pengusaha kecil ini mencapai Rp7 miliar.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x

A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: