JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Ombudsman RI Alvin Lie terkejut mendapatkan pesan singkat atau SMS pemberitahuan bahwa dirinya mendapatkan subsidi kuota internet dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
SMS pemberitahuan perolehan subsidi kuota internet gratis dari Kemendikbud tersebut diterima pada pukul 01.30 WIB dini hari tadi, Selasa (22/9/2020).
"Saya terkejut, karena sebelumnya tidak pernah ada pemberitahuan," kata Alvin Lie dalam keterangan virtual yang diterima Kompas TV, Selasa (22/9/2020).
Alvin Lie merasa dirinya tidak memiliki hak untuk menerima subsidi tersebut.
Alasannya, pertama, Alvin mengaku sudah mendapatkan subsidi internet dari Ombudsman untuk bekerja secara daring dari rumah.
Kedua, seharusnya yang menjadi sasaran penerima subsidi adalah siswa SD, SMP, SMA, dan maksimal S1 yang sedang melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Sementara untuk mahasiswa S2 dan S3, kata Alvin, pada umumnya kan sudah bekerja, dan mampu untuk membeli kuota internet sendiri.
"Belajarnya juga tidak tiap hari, beda dengan anak-anak SD, SMP, SMA. Sehingga saya merasa, kurang tepatlah diberikan," ujarnya.
Baca Juga: Nadiem: Kepala Sekolah dan Rektor Bertanggung Jawab Memastikan Bantuan Kuota Internet Tepat Sasaran
Dari peristiwa ini, Alvin mengindikasikan, pengelolaan data di Kemendikbud belum berjalan dengan baik. Dia meminta anggaran subsidi dapat diarahkan ke penerima yang memerlukan, seperti siswa kurang mampu.
"Dan mungkin hanya untuk SD, SMP, SMA maksimal S1," tegasnya.
Alvin Lie: Kenapa SMS Dikirim Dini Hari?
Selain salah sasaran dalam memberikan subsidi kuota internet, Alvin Lie juga mengkritik waktu pengiriman pesan singkat, atau short message service (SMS) pada dini hari.
"Satu hal lagi yang saya sesalkan adalah, kenapa SMS pemberitahuan ini masuk pada jam 01.30 dini hari," tukasnya.
Dia mengatakan, di waktu seperti itu adalah waktu di mana pada umumnya orang itu beristirahat.
"Apa sih urgensinya? Kenapa tidak dikirim pada jam-jam kerja sehingga tidak mengganggu istirahat kita," ucapnya.
Alvin berharap Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menertibkan SMS model seperti ini. "Terutama yang dari operator agar menghormati privasi pengguna jasa seluler," tutupnya.
Subsidi Kuota Internet Mulai Dibagikan
Hari ini Kementerian Pendidian dan Kebudayaan (Kemendikbud) mulai menyalurkan kuota data internet yang dilakukan selama 4 bulan mendatang, dari September hingga Desember.
"Bantuan kuota data internet diberikan kepada siswa, mahasiswa, pendidik dan guru, serta dosen," tutur Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im dalam keterangannya, seperti melansir laman Kemendikbud.go.id, Senin (21/9/2020).
Pembagian kuota dimulai pada 22 September 2020 - 30 November 2020.
Nantinya ada dua tahap pembagian kuota setiap bulan. Untuk bulan September, pembagian tahap I dilakukan pada 22-24 September 2020 dan tahap II akan dilakukan pada 28-30 September 2020.
Bulan Oktober, tahap I akan dilakuan pada 22-24 Oktober 2020 dan tahap kedua pada tanggal 28-30 Oktober.
Sementara, pembagian kuota bulan November dan Desember akan dilakukan serentak pada kedua tahap. Tahap I pada 22-24 November dan tahap kedua pada 28-30 November.
Baca Juga: Tak Punya Kuota Internet, Siswa Belajar Daring di Koramil
Menurut Ainun Na’im, penyaluran bantuan kuota internet telah disahkan dalam peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 tahun 2020, tentang Petunjuk Teknis (juknis) Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020.
Nantinya juknis ini menjadi pedoman dalam penyaluran bantuan kuota data internet bagi pendidik dan peserta didik, sehingga dapat mendukung penerapan pembelajaran jarak jauh selama masa pandemi Covid-19.
Ia mengatakan, petunjuk teknis tersebut berisi bahwa bentuk bantuan yang diberikan Kemendikbud berupa kuota data internet, dengan rincian dibagi atas kuota umum dan kuota belajar.
Kuota umum dimaksud adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi.
Kemudian, kuota belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran dengan daftar yang tercantum pada http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.