Kompas TV nasional sosial

Kartu Prakerja Gelombang 9 Dibuka, Pastikan Lagi Syarat Berikut agar Bisa Lolos!

Kompas.tv - 18 September 2020, 05:05 WIB
kartu-prakerja-gelombang-9-dibuka-pastikan-lagi-syarat-berikut-agar-bisa-lolos
Ilustrasi: Kartu Prakerja. Kartu Prakerja Gelombang 9 Dibuka, Cek Lagi Syarat Berikut agar Bisa Lolos. (Sumber: Prakerja.go.id)
Penulis : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 9 sudah dibuka pada Kamis (17/9/2020) pukul 12.00 WIB.

Bagi pendaftar Kartu Prakerja gelombang 8 juga sudah bisa melihat pengumumannya sejak kemarin, Kamis.

Kuota yang disediakan pada gelombang 9 ini juga sama dengan gelombang sebelumnya, yaitu 800.000 orang.

Hingga gelombang 8, masih ada masyarakat yang gagal atau tidak lolos Prakerja. Salah satu faktornya adalah pendaftar tidak sesuai kriteria.

Jika Anda termasuk yang berulang kali gagal, perhatikan kembali syarat maupun kriteria untuk menjadi penerima manfaat Kartu Prakerja gelombang 9.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 9 Telah Dibuka, Ini Syarat dan Caranya

Petugas mendampingi warga yang melakukan pendaftaran calon peserta Kartu Prakerja di LTSA-UPT P2TK di Surabaya, Jawa Timur, Senin (13/4/2020 (Sumber: KOMPAS.COM)

Cara Daftar Kartu Prakerja

Ada perbedaan cara pendaftaran yang mulai diberlakukan pada gelombang 4, dibandingkan tiga gelombang sebelumnya.

Syarat yang mengharuskan peserta untuk melakukan swafoto atau selfie ketika mendaftar, kini telah dihapuskan.

Peserta yang ingin mendaftar Kartu Prakerja harus mempersiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang sesuai.

Selain itu, Pendaftaran Kartu Prakerja bisa dilakukan melalui dua cara, yaitu daring (online) dan luring (offline).

Untuk via online, peserta bisa mendaftar melalui laman https://www.prakerja.go.id.

Bagi yang ingin mendaftar secara luring (offline), calon penerima Kartu Prakerja bisa melakukannya melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau pemerintah daerah khususnya Dinas Ketenagakerjaan.

Calon penerima juga bisa mendaftar, baik secara individu maupun kolektif.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x