SEOUL, KOMPAS.TV - Kelompok oposisi Korea Selatan, Partai Demokratik Korea (KDP) melayangkan mosi pemakzulan terhadap pelaksana tugas (Plt) Presiden Korea Selatan Han Duck-soo. Mosi pemakzulan ini telah dibahas daam rapat pleno parlemen yang berlangsung pada Kamis (26/12/2024).
Faksi KDP berupaya memakzulkan Han Duck-soo usai Plt Presiden tersebut menolak melantik tiga hakim konstitusi yang telah disepakati parlemen. Tiga hakim tersebut dinominasikan untuk mengisi posisi yang kosong di Mahkamah Konstitusi, tetapi urung disahkan oleh presiden.
Tiga hakim konstitusi itu diperlukan untuk melengkapi majelis hakim sehingga dapat menegakkan putusan pemakzulan terhadap Presiden Yoon Suk-yeol. Mahkamah Konstitusi Korea Selatan sedianya akan menggelar sidang untuk menentukan apakah Yoon Suk-yeol dikembalikan jabatannya sebagai presiden atau tetap dimakzulkan mulai Jumat (27/12) besok.
Baca Juga: Jenderal Darurat Militer Korea Selatan Ditangkap, Proses Pemakzulan Yoon Suk Yeol Terus Berlanjut
Menurut konstitusi Korea Selatan, setidaknya enam dari sembilan hakim konstitusi harus sepakat untuk menentukan nasib presiden. Sehingga, dengan tiga posisi hakim konstitusi yang kosong, seluruh hakim harus satu suara untuk menentukan nasib Yoon.
Faksi KDP menegaskan pihaknya akan memakzulkan Han Duck-soo jika Plt Presiden itu menghalangi pelantikan hakim konstitusi. KDP juga menuduh Han terlibat dalam kebijakan darurat militer Yoon Suk-yeol pada awal Desember lalu.
Han Duck-soo sendiri mengaku enggan melantik hakim konstitusi selama oposisi dan partai pengusung Yoon, Partai Kekuatan Rakyat (PPP) mencapai kompromi politik.
"Sesuai dengan semangat Konstitusi dan peraturan perundang-undangan, Pelaksana Tugas Presiden tidak akan menggunakan kewenangan khusus dan vital seorang presiden, termasuk penunjukan untuk institusi konstitusional," kata Han dikutip Yonhap, Kamis (26/12).
"Jika partai oposisi dan partai petahana telah mencapai kesepakatan, saya akan segera melantik hakim Mahkamah Konstitusi."
Di lain pihak, pemimpin fraksi KDP, Park Chan-dae mengecam pernyataan Han dan menyebutnya membantu Yoon menegakkan darurat militer. Park menyinggung fakta bahwa eks Menteri Pertahanan Korea Selatan Kim Yong-hyun melapor ke Han sebelum membahas rencana darurat militer bersama Yoon.
"Sudah jelas bahwa dia (Han Duck-soo) tidak memenuhi syarat untuk menjalankan peran sebagai Pelaksana Tugas Presiden ataupun mempertahankan Konstitusi," kata Park Chan-dae.
Baca Juga: Korea Selatan Resmi Jadi Negara Berpopulasi "Sangat Tua", Krisis Demografi Semakin Parah
Sumber : Yonhap
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.