JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Heri Setiyono menjelaskan bahwa gedung utama Kejagung yang terbakar pada Sabtu (22/8/2020) malam kemarin terdaftar sebagai cagar budaya.
Baca Juga: Kilas Balik Gedung Kejaksaan Agung Pernah Terbakar di Tahun 1979 dan 2003
Sehingga, proses renovasi ataupun pemugaran yang akan dilakukan nantinya harus sesuai dengan peraturan daerah dan seizin balai perlindungan cagar budaya.
"Proses renovasi pembangunannya, nanti tentu harus sesuai dengan Perda yang dalam hal ini ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta tentang cagar budaya," ujarnya di depan gedung Kejaksaan Agung, Minggu (23/8/2020).
Dengan demikian, Kejaksaan Agung RI bakal berkoordinasi dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait rencana renovasi gedung utama yang terbakar itu.
Namun begitu, Hari belum dapat memastikan kapan pihaknya akan membahas renovasi tersebut bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dia hanya menyebut bahwa pihaknya masih fokus dalam proses pendinginan seluruh area gedung utama yang terbakar.
Baca Juga: 25 Tahanan Dikembalikan ke Rutan Salemba di Kejaksaan Agung
Selain itu, lanjut dia, Kejaksaan Agung juga masih menunggu penyelidikan dan penyidikan polisi untuk mengungkap penyebab kebakaran pada Sabtu (22/8/2020) kemarin.
"Kan baru terbakar, padamkan dulu lah apinya. Setelah itu baru kita bicarakan ini semua melalui mekanisme penanganan penyelamatan cagar budaya," kata dia.
Sebelumnya, gedung Kejaksaan Agung RI di Jalan Sultan Hasanudin Dalam Nomor 1, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terbakar pada Sabtu malam.
Kobaran api yang menghanguskan gedung utama Kejaksaan Agung RI sejak Sabtu malam itu baru berhasil dipadamkan pada Minggu pagi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.