JAKARTA, KOMPAS.TV – Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan beralih status menjadi menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Pegawai KPK yang akan diangkat menjadi ASN berlaku bagi yang berstatus pegawai tetap maupun yang tidak tetap.
Hal tersebut menyusul telah ditandatanganinya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN oleh Presiden Joko Widodo pada 24 Juli 2020.
Nantinya pegawai KPK sebagai ASN akan mendapatkan sistem gaji seperti seorang ASN pada umumnya.
Baca Juga: Jokowi Teken PP Nomor 41 Tahun 2020, Pegawai KPK Resmi Jadi ASN
"Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah menjadi Pegawai ASN, diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 9 PP 41/2020 seperti dilansir Kompas.com dari laman Sekretariat Negara, Senin (10/8/2020).
Selama ini, pengaturan terkait gaji pegawai KPK diatur berdasarkan Pasal 15 PP 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK.
Pada ayat (1) disebutkan bahwa "Kompensasi diberikan kepada pegawai sebagai penghargaan atas kontribusi positif dan/atau jasanya, meliputi : a. gaji; b. tunjangan; c. insentif berdasarkan prestasi kerja tertentu."
Adapun gaji pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan kompetensi dan kinerja sesuai kontribusi pegawai kepada Komisi.
Perubahan sistem gaji yang tertuang di dalam PP 41/2020 merupakan turunan dari UU KPK yang telah direvisi. Di dalam UU baru disebutkan bahwa status pegawai KPK akan menjadi ASN.
Proses transisi pegawai KPK menjadi ASN diperkirakan akan memakan waktu selama dua tahun.
Baca Juga: Perubahan Sistem Gaji Dikhawatirkan Memicu Pegawai KPK Cari Honor Tambahan di Luar
Selama masa tersebut, pegawai KPK akan menerima hak keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini, tidak ada pengurangan atas hak yang diterima pegawai nantinya.
"Sesuai arahan Presiden bahwa tidak boleh ada pengurangan hak keuangan dari pegawai, sehingga dalam dua tahun sebelumnya sampai kemudian adanya peraturan baru yang melandasi status pegawai dan hak keuangan terhadap para pegawai KPK, kita akan membayarkan secara penuh sesuai dengan apa yang telah mereka terima," kata Sri Mulyani usai bertemu Ketua KPK Firli Bahuri pada 7 Januari lalu.
Gaji Pokok
Besaran gaji pokok yang diterima pegawai KPK telah diatur berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga: Dekan Syariah dan Hukum UIN Jakarta: Perubahan Status Pegawai KPK Tak Surutkan Pemberantasan Korupsi
Secara rinci, berikut penentuan gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.