JAKARTA, KOMPAS.TV - Setiap pengemudi kendaraan bermotor diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), dengan empat persyaratan utama yang harus dipenuhi, yaitu usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.
Mengenai persyaratan usia, ketentuan ini diatur dalam Pasal 25 dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Berdasarkan pasal tersebut, usia minimum untuk memperoleh SIM adalah 17 tahun.
Baca Juga: Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama April 2024, Lengkap dengan Kalender Hijriah Lebaran
Namun, penting untuk dicatat bahwa usia 17 tahun hanya berlaku untuk beberapa jenis SIM, seperti SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI.
Selain itu, Pasal 5 ayat 2 membagi SIM menjadi dua golongan, yaitu SIM perseorangan (Pasal 7) dan SIM umum (Pasal 8).
Berikut rincian usia minimal untuk mengurus berbagai SIM yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga: MKMK Putuskan Arief Hidayat Tak Langgar Kode Etik Soal jadi Ketum Persatuan Alumni GMNI
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, berikut adalah persyaratan usia minimal untuk mendapatkan SIM perseorangan:
SIM A, SIM C, dan SIM D: Usia minimal 17 tahun.
SIM B I: Usia minimal 20 tahun.
Baca Juga: Ini 3 Majelis Hakim dari MKMK yang Pimpin Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs
SIM B II: Usia minimal 21 tahun.
Untuk kepemilikan SIM umum, persyaratan usia minimal yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
SIM A Umum: Usia minimal 20 tahun.
SIM B I Umum: Usia minimal 22 tahun.
Baca Juga: CCTV Rekam Truk Mebel yang Tabrak Antrean di Gerbang Tol Halim
SIM B II Umum: Usia minimal 23 tahun.
Selain persyaratan usia, untuk mendapatkan SIM, pengendara juga harus memenuhi persyaratan administrasi, kesehatan, dan lulus ujian yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang.
Pentingnya memenuhi persyaratan usia dan persyaratan lainnya adalah untuk memastikan keselamatan berkendara bagi diri sendiri, penumpang, dan pengguna jalan lainnya.
Dengan memiliki SIM yang sesuai, pengendara dapat mengemudikan kendaraan bermotor dengan aman dan bertanggung jawab.
Baca Juga: Polisi Cek Urine Sopir Truk yang Terlibat Kecelakaan Beruntun di GT Halim
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.