SIM B II: Usia minimal 21 tahun.
Untuk kepemilikan SIM umum, persyaratan usia minimal yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
SIM A Umum: Usia minimal 20 tahun.
SIM B I Umum: Usia minimal 22 tahun.
Baca Juga: CCTV Rekam Truk Mebel yang Tabrak Antrean di Gerbang Tol Halim
SIM B II Umum: Usia minimal 23 tahun.
Selain persyaratan usia, untuk mendapatkan SIM, pengendara juga harus memenuhi persyaratan administrasi, kesehatan, dan lulus ujian yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang.
Pentingnya memenuhi persyaratan usia dan persyaratan lainnya adalah untuk memastikan keselamatan berkendara bagi diri sendiri, penumpang, dan pengguna jalan lainnya.
Dengan memiliki SIM yang sesuai, pengendara dapat mengemudikan kendaraan bermotor dengan aman dan bertanggung jawab.
Baca Juga: Polisi Cek Urine Sopir Truk yang Terlibat Kecelakaan Beruntun di GT Halim
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.