JAKARTA, KOMPAS.TV - Setiap pengemudi kendaraan bermotor diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), dengan empat persyaratan utama yang harus dipenuhi, yaitu usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.
Mengenai persyaratan usia, ketentuan ini diatur dalam Pasal 25 dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Berdasarkan pasal tersebut, usia minimum untuk memperoleh SIM adalah 17 tahun.
Baca Juga: Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama April 2024, Lengkap dengan Kalender Hijriah Lebaran
Namun, penting untuk dicatat bahwa usia 17 tahun hanya berlaku untuk beberapa jenis SIM, seperti SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI.
Selain itu, Pasal 5 ayat 2 membagi SIM menjadi dua golongan, yaitu SIM perseorangan (Pasal 7) dan SIM umum (Pasal 8).
Berikut rincian usia minimal untuk mengurus berbagai SIM yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga: MKMK Putuskan Arief Hidayat Tak Langgar Kode Etik Soal jadi Ketum Persatuan Alumni GMNI
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, berikut adalah persyaratan usia minimal untuk mendapatkan SIM perseorangan:
SIM A, SIM C, dan SIM D: Usia minimal 17 tahun.
SIM B I: Usia minimal 20 tahun.
Baca Juga: Ini 3 Majelis Hakim dari MKMK yang Pimpin Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.