JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pengaturan lalu lintas jalan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran 2024/1445 H.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyampaikan pihaknya melakukan persiapan baik secara operasional maupun kebijakan dalam pengendalian, pengaturan transportasi.
“Kami melakukan persiapan baik secara operasional maupun kebijakan dalam pengendalian, pengaturan transportasi,” ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, dikutip dari laman Kemenhub, Senin (18/03/2024).
Kemudian, pemerintah juga melakukan pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
Baca Juga: Kapal Tenggelam di Selayar Sulsel: 1 Jenazah ABK Kembali Ditemukan, 19 Orang Masih Hilang
Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM)/bahan bakar gas (BBG), hantaran uang, logistik pemilu/pemilihan, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang pokok. Angkutan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan:
“Pembatasan mobilitas angkutan barang saat libur Lebaran nanti dilakukan agar kelancaran lalu lintas terjamin. Jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Kemenhub, Hendro Sugiatno.
Adapun waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol diberlakukan mulai hari Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 waktu setempat sampai dengan hari Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat.
Baca Juga: Menhub Budi Karya Sumadi Prediksi 193 Juta Orang akan Mudik Lebaran Tahun Ini
Ruas Jalan Tol yang Dibatasi
Berikut daftar ruas jalan tol yang dibatasi:
1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni – Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung
2. DKI Jakarta – Banten: Jakarta – Tangerang- Merak
3. DKI Jakarta:
a. Prof. DR. Ir. Sedyatmo
b. Jakarta Outer Ring Road (JORR)
c. Dalam Kota Jakarta
4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
a. Jakarta – Bogor – Ciawi – Cigombong – Cibadak
b. Bekasi – Cawang – Kampung Melayu
c. Jakarta – Cikampek
5. Jawa Barat:
a. Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi
b. Cileunyi – Cimalaka – Dawua
c. Cikampek – Palimanan – Kanci
d. Jakarta – Cikampek II Selatan (fungsional)
6. Jawa Barat – Jawa Tengah: Kanci – Pejagan
7. Jawa Tengah:
a. Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang
b. Krapyak – Jatingaleh (Semarang)
c. Jatingaleh – Srondol (Semarang)
d. Jatingaleh – Muktiharjo (Semarang)
e. Semarang – Solo – Ngawi
f. Semarang – Demak
g. Jogja – Solo (fungsional).
8. Jawa Timur:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.