Anggota keluarga yang mewakili pemilik paspor perlu membawa bukti pembayaran, fotokopi Kartu Keluarga, serta kartu identitas kerabat yang menjadi wakil pemilik paspor.
Jika tidak ada kerabat yang bisa bantu mengambilkan, paspor bisa juga diwakili pengambilannya oleh orang lain dengan membawa Surat Kuasa yang ditandatangani di atas materai Rp10 ribu, bukti pembayaran paspor, serta identitas asli yang diberi kuasa.
Baca Juga: Ayah dan Bunda, Ini Syarat Pembuatan Paspor untuk Anak-Anak, Cermati Dokumennya!
Sebagian besar kantor imigrasi sudah bekerja sama dengan layanan pos untuk pengiriman paspor yang sudah jadi.
Masyarakat yang ingin paspornya dikirim ke rumah, bisa mendatangi langsung gerai Pos yang tersedia di kantor imigrasi dengan membawa bukti pembayaran dan materai Rp10 ribu setelah selesai melakukan pengambilan foto biometrik dan wawancara paspor.
Akan tetapi, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, menerangkan bahwa layanan pengiriman paspor melalui Pos Indonesia belum tersedia di setiap kantor imigrasi.
Baca Juga: Di Balik Kepulangan Jemaah Haji Indonesia dari Madinah, Petugas Siapkan Paspor hingga Boarding Pass
Ketersediaan layanan ini, kata Achmad, bisa dikonfirmasi kepada petugas di kantor imigrasi setelah proses wawancara paspor dan pengambilan rekam biometrik dilakukan.
“Pemilik paspor akan dikenakan biaya sekitar Rp35 ribu oleh PT Pos Indonesia untuk biaya layanan ini. Selanjutnya tinggal duduk manis di rumah menunggu paspor dikirimkan oleh petugas pos,” tutur Achmad, Rabu (26/7/2023) dikutip dari laman imigrasi.go.id.
Sumber : Kompas TV, Ditjen Imigrasi
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.