Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Reynhard Sinaga, pria kelahiran Jambi 36 tahun silam, telah divonis penjara 30 tahun di pengadilan Manchester, Inggris.
Reynard Sinaga diputus bersalah atas dakwaan, 159 kasus perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria, selama rentang waktu dua setengah tahun dari 1 Januari 2015 hingga 2 Juni 2017.
Diantara 159 kasus tersebut terdapat 136 perkosaan, di mana sejumlah korban diperkosa berkali-kali.
Hakim Suzanne Goddard, yang menyidangkan dan memutus kasus Reynhard Sinaga, menyatakan dalam sidang bahwa Reynhard adalah "Predator Seksual Setan, yang tak pernah aman untuk dibebaskan!"
Dari seluruh fakta ini, Tim Jaksa yang menyidangkan kasus Reynhard memutuskan untuk mengajukan banding.
Banding diperkirakan akan mulai disidangkan pekan pertama bulan Februari 2020, bulan ini, dan akan memakan waktu 3 hingga maksimal 10 bulan.
Apa yang diajukan dalam banding jaksa? Reynhard diajukan untuk mendapatkan hukuman "whole-life sentence" alias hukuman seumur hidup yang nyata hingga tutup usia di Penjara.
AIMAN GAMBARKAN KASUS LANGSUNG DARI INGGRIS
Saya dalam program AIMAN yang tayang pada Senin (3 Februari 2020), mendapatkan gambaran langsung detail langsung dari lingkungan Apartemen Reynhard dan juga Penjara dimana Reynhard berpotensi menghabiskan sisa hidupnya di sana, hingga tutup usia?
Tonton Program Aiman : Fakta Baru Kejahatan Predator Reynhard
Minister Counselor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London, Inggris, Gulfan Afero, yang saya temui mengiyakan bahwa kasus Reynhard belum usai sepenuhnya. Proses banding tengah dilakukan Jaksa.
"Di Inggris, penjara minimal 15 tahun termasuk dalam istilah penjara seumur hidup. Reynhard divonis penjara 30 tahun, alias seumur hidup.
Namun, saat ini, jaksa tengah melakukan banding untuk menaikkan hukuman Reynhard menjadi Whole-Life Sentence alias real hukuman seumur hidup." ungkap Gulfan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.