KOMPAS.TV - Rapat Panja Komisi I DPR dengan pemerintah turut membahas penambahan jabatan sipil yang bisa diisi oleh Prajurit TNI menjadi 16 kementerian dan lembaga.
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menjelaskan rapat panja mendiskusikan penambahan 1 lembaga lagi yang jabatannya bisa diduduki Prajurit TNI.
Lembaga tersebut yakni badan nasional pengelola perbatasan yang ada di bawah kementerian dalam negeri. Sehingga, jabatan sipil untuk Prajurit TNI akan diperluas menjadi 16 kementerian dan lembaga. TB Hasanuddin bilang, penambahan ini merujuk pada peraturan Presiden yang memungkinkan adanya penempatan Prajurit TNI di area perbatasan yang rawan.
Baca Juga: Pengamat Agung Baskoro soal Jokowi Bilang Sabar Ada Batasnya Terkait Pemecatan Sekjen Hasto PDIP
Video Editor: Galih
#dpr #tni #sipil #jabatan
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.