Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melarang Aparatur Sipil Negara atau PNS, TNI, Polri, Pegawai BUMN dan anak usaha BUMN untuk mudik selama pandemi virus Corona. Hal ini demi mencegah penyebaran virus Corona ke berbagai daerah.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat edaran Nomor 46/2020 juga telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik bagi ASN.
Menurut Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit, Kementerian PAN RB, Bambang D. Sumarsono, mudik sama sekali tak diizinkan. ASN dan keluarganya dilarang mudik kecuali terpaksa.
Bambang juga mengatakan akan ada sejumlah sanksi menanti jika PNS mudik setelah adanya larangan mudik ke kampung halaman. Hukuman tersebut mulai dari hukuman disiplin ringan sampai dengan berat.
"Ada hukuman disiplin bagi ASN yang benar-benar mudik tanpa ijin. Kategori pertama hukuman disiplin ringan, hukuman sedang dan berat, teguran lisan, tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis," ujarnya Bambang dalam konferensi pers-nya di BNPB (30/4/2020).
Adapun kategori hukuman yang terberat diantaranya adalah tidak bisa naik gaji golongan secara berkala, tidak diijinkan naik pangkat, bahkan diturunkan pangkatnya. Yang paling berat lagi adalah bisa diturunkan satu pangkat selama 3 tahun, non job dan pemberhentian tidak hormat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.