A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Gatot Brajamusti Terbukti Lakukan Perbuatan Asusila

Kompas TV video cerita indonesia

Gatot Brajamusti Terbukti Lakukan Perbuatan Asusila

Kompas.tv - 25 April 2018, 20:00 WIB
Penulis :

Mantan ketua PARFI Gatot Brajamusti alias Aa Gatot kembali diganjar vonis penjara. Pemilik sebuah padepokan di Sukabumi ini terbukti melakukan pencabulan terhadap anak 16 tahun.

Menurut hakim, Aa Gatot melakukan tipu daya kepada anak berinisial CT sebelum berbuat asusila. Aa Gatot mengajak CT menikah padahal syarat nikah belum terpenuhi.

Hakim pun memberi vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Juli 2017 lalu, Aa Gatot juga divonis 10 tahun penjara dalam kasus narkoba.




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x