WASHINGTON, KOMPAS.TV - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump semakin kontroversial dengan memberikan sanksi ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Trump dikabarkan sudah menandatangani perintah eksekutif untuk memberi sanksi ke ICC.
Ia menuduh ICC telah melakukan tindakan tak sah dan aksi tanpa dasar yang menargetkan Israel dan juga AS.
Baca Juga: Meski Dikecam Dunia, Netanyahu Puji Rencana Trump untuk Gaza
Langkah ini menempatkan pembatasan visa dan keuangan terhadap individu dan keluarganya yang membantu penyelidikan ICC terhadap warga AS dan sekutu mereka.
Trump menandatangani langkah tersebut di saat Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengunjungi Washington.
November lalu, ICC telah memberikan surat penangkapan terhadap Netanyahu atas kejahatan perang di Gaza, yang mana dibantah oleh Israel.
Selain Netanyahu dan eks Menteri Pertahanan Yoav Gallant, ICC juga mengeluarkan surat penangkapan terhadap komandan Hamas.
Lembar fakta Gedung Putih yang diedarkan Kamis (6/2/2025) menuduh ICC menciptakan kesetaraan moral yang memalukan antara Hamas dan Israel dengan mengeluarkan surat perintah pada saat yang sama.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : BBC Internasional
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.