WASHINGTON, KOMPAS.TV - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden mengutuk keras upaya Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.
Sebelumnya, Jaksa ICC Karim Khan mengungkapkan rencana pihaknya mengajukan surat perintah penangkapan dua pejabat Israel termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan tiga pemimpin Hamas termasuk Yahya Sinwar.
ICC berencana menangkap keduanya atas dugaan melakukan kejahatan perang terkait serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 ke wilayah Israel dan serangan Israel ke Jalur Gaza, Palestina.
Biden menyebut tindakan ICC "melampaui batas" dan menegaskan tidak ada kesetaraan antara Israel dan Hamas.
“Biar saya perjelas, apa pun yang disiratkan oleh jaksa ini, tidak ada kesetaraan – tidak ada – antara Israel dan Hamas," kata Biden, Senin (20/5/2024), dikutip dari CNN.
Dia menyebut apa yang dilakukan Israel, yang serangannya telah menewaskan sedikitnya 35.500 orang termasuk 15.000 lebih anak-anak di Gaza, adalah komitmen untuk perlindungan sipil.
Ia juga menyebut apa yang dilakukan Israel di Gaza, di mana sekitar 2,3 juta warga Palestina terjebak akibat blokade yang diterapkan Israel sejak 2007, bukanlah genosida.
“Jelas Israel ingin melakukan semua yang mereka bisa untuk memastikan perlindungan warga sipil,” ujar Biden.
“Biar saya perjelas: Apa yang terjadi bukanlah genosida," ucapnya.
Baca Juga: Hamas dan Israel Kompak Kecam ICC Terkait Surat Perintah Penangkapan, Kedua Pihak Tak Mau Disamakan
Sebelumnya, pemerintah Israel dan Hamas kompak mengecam pengajuan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin mereka oleh ICC.
Jaksa ICC Karim Khan mengaku mengantongi bukti-bukti awal yang cukup bahwa diduga terjadi kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh Israel dan Hamas.
Juru bicara Hamas, Sami Abu Zuhri, menyebut pengajuan surat perintah penangkapan untuk pemimpin Hamas sama saja menyamakan antara korban dan algojo.
Khan diketahui mengajukan surat penangkapan Yahya Sinwar (ketua Hamas), Mohammed Diab Ibrahim al-Masri (panglima sayap militer Hamas), dan Ismail Haniyeh (kepala politibiro Hamas).
Abu Zuhri menilai keputusan Jaksa Agung ICC akan mendorong Israel melanjutkan serangan di Jalur Gaza.
Sementara anggota kabinet perang Israel, Benny Gantz, menyebut pengajuan surat perintah penangkapan Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant sebagai kejahatan dengan skala yang bersejarah.
"Menyejajarkan pemimpin sebuah negara demokratis yang ingin mempertahankan diri dari teror terkutuk dengan pemimpin organisasi teror haus darah adalah distorsi keadilan yang mendalam dan kebangkrutan moral yang terang-terangan," kata Gantz, Senin, dikutip Al Jazeera.
Baca Juga: Pernyataan Jaksa Agung ICC Usai Ajukan Penangkapan Netanyahu dan Pemimpin Hamas: Tidak Ada Impunitas
Sejak serangan Israel ke Gaza dimulai pada 7 Oktober tahun lalu, Kementerian Kesehatan Palestina di Gaza melaporkan korban tewas telah mencapai setidaknya 35.562 dan 79.642 orang lainnya luka-luka.
Sementara Israel mengeklaim serangan Hamas ke Israel pada 7 Oktober menewaskan 1.139 orang.
Sumber : CNN/Al Jazeera
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.