Sebelumnya, pemerintah Israel dan Hamas kompak mengecam pengajuan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin mereka oleh ICC.
Jaksa ICC Karim Khan mengaku mengantongi bukti-bukti awal yang cukup bahwa diduga terjadi kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh Israel dan Hamas.
Juru bicara Hamas, Sami Abu Zuhri, menyebut pengajuan surat perintah penangkapan untuk pemimpin Hamas sama saja menyamakan antara korban dan algojo.
Khan diketahui mengajukan surat penangkapan Yahya Sinwar (ketua Hamas), Mohammed Diab Ibrahim al-Masri (panglima sayap militer Hamas), dan Ismail Haniyeh (kepala politibiro Hamas).
Abu Zuhri menilai keputusan Jaksa Agung ICC akan mendorong Israel melanjutkan serangan di Jalur Gaza.
Sementara anggota kabinet perang Israel, Benny Gantz, menyebut pengajuan surat perintah penangkapan Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant sebagai kejahatan dengan skala yang bersejarah.
"Menyejajarkan pemimpin sebuah negara demokratis yang ingin mempertahankan diri dari teror terkutuk dengan pemimpin organisasi teror haus darah adalah distorsi keadilan yang mendalam dan kebangkrutan moral yang terang-terangan," kata Gantz, Senin, dikutip Al Jazeera.
Baca Juga: Pernyataan Jaksa Agung ICC Usai Ajukan Penangkapan Netanyahu dan Pemimpin Hamas: Tidak Ada Impunitas
Sejak serangan Israel ke Gaza dimulai pada 7 Oktober tahun lalu, Kementerian Kesehatan Palestina di Gaza melaporkan korban tewas telah mencapai setidaknya 35.562 dan 79.642 orang lainnya luka-luka.
Sementara Israel mengeklaim serangan Hamas ke Israel pada 7 Oktober menewaskan 1.139 orang.
Sumber : CNN/Al Jazeera
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.