DEN HAAG, KOMPAS.TV - Delegasi Amerika Serikat (AS) menyampaikan dukungannya bagi serangan militer dan pendudukan Israel di wilayah Palestina dalam sidang Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) di Den Haag, Belanda, Rabu (21/2/2024).
Perwakilan AS dalam sidang itu juga menyatakan hukum internasional tidak menetapkan batas waktu khusus bagi pendudukan, dan meminta Mahkamah Internasional untuk "secara hati-hati mengkalibrasi" saran hukumnya.
"Mengenai durasi, hukum internasional tidak memberlakukan batas waktu khusus bagi pendudukan. Akan tetapi, pendudukan yang bermusuhan (dengan yang diduduki) merupakan langkah sementara untuk mengadministrasikan wilayah yang berada di bawah kendali pasukan bersenjata yang bermusuhan," ujar perwakilan AS, Richard Visek, pada sebagian besar pembelaannya selama sidang Mahkamah Internasional.
AS membenarkan aktivitas militer Israel di wilayah Palestina dan menyatakan, "Setiap langkah menuju penarikan Israel dari Tepi Barat dan Gaza memerlukan pertimbangan terhadap kebutuhan keamanan yang sangat nyata bagi Israel."
"Kita semua diingatkan tentang kebutuhan keamanan itu pada 7 Oktober, dan kebutuhan tersebut masih ada."
Visek mengatakan "kebutuhan tersebut diabaikan oleh banyak peserta yang mengeklaim bagaimana mahkamah seharusnya mempertimbangkan pertanyaan-pertanyaan yang ada," dan bagaimana posisi AS dipertanyakan.
Dia berbicara pada hari ketiga persidangan di mahkamah tersebut yang membahas permintaan Majelis Umum PBB untuk pendapat hukum yang tidak mengikat mengenai legalitas kebijakan Israel di wilayah yang didudukinya.
Visek menyatakan mahkamah "dapat mengatasi pertanyaan-pertanyaan yang ada dalam kerangka yang telah ditetapkan berdasarkan prinsip tanah untuk perdamaian dan dalam parameter-parameter hukum pendudukan yang telah ditetapkan."
Visek menambahkan, pendapat mahkamah "akan memiliki konsekuensi bagi pihak-pihak yang terlibat dalam konflik dan bagi upaya berkelanjutan dari semua pihak yang bekerja untuk mencapai perdamaian yang langgeng."
Baca Juga: Sidang Mahkamah Internasional Hari ke-3: AS Sebut Israel Tidak Wajib Mundur dari Wilayah Palestina
"Dalam hal ini, tidak akan mendukung kerangka yang telah ditetapkan untuk mengeluarkan pendapat yang memutuskan untuk penarikan sepihak, segera, dan tanpa syarat oleh Israel. Hal itu tidak mempertimbangkan kebutuhan keamanan yang sah bagi Israel," tegas Visek.
Dia mengatakan AS lebih bersikeras untuk "segera mencapai perdamaian akhir, yang mencakup realisasi penuh penentuan nasib sendiri bagi rakyat Palestina," menyusul ketegangan yang berlangsung dan "penderitaan warga Palestina di Gaza, serta kekerasan di Tepi Barat."
Meskipun mendukung "kebutuhan keamanan" Israel, Visek juga menekankan perlunya solusi dua negara.
"Krisis saat ini menunjukkan kebutuhan vital untuk mencapai perdamaian ini, perdamaian akhir dengan negara Palestina yang hidup dengan aman dan aman di samping Israel yang aman, sepenuhnya terintegrasi ke dalam wilayah," katanya.
Visek juga mengatakan kekerasan dan tindakan sepihak tidak dapat menyelesaikan konflik ini, dan "negosiasi adalah jalan menuju perdamaian yang langgeng."
Perwakilan AS itu, bagaimanapun, meminta Mahkamah Internasional untuk "secara hati-hati mengkalibrasi" saran hukumnya.
"Tantangan bagi mahkamah adalah bagaimana memberikan saran hukumnya dengan cara yang mempromosikan kerangka tersebut daripada mengganggu keseimbangannya, yang dapat membuat kemungkinan negosiasi menjadi lebih sulit," kata Visek.
"Oleh karena itu, kami dengan hormat mendorong mahkamah untuk secara hati-hati mengkalibrasi saran hukumnya dalam proses ini, untuk mendukung dan mempromosikan realisasi perdamaian dan stabilitas dalam kerangka PBB yang telah ditetapkan dalam resolusi Dewan Keamanan 242 dan 338," pungkasnya.
Baca Juga: Hari Kedua Persidangan di Mahkamah Internasional: Dunia Mengecam Pendudukan Israel di Palestina
Sidang publik di Den Haag dimulai pada Senin (19/2/2024), menyusul permintaan Majelis Umum PBB untuk pendapat hukum mengenai konsekuensi hukum yang timbul dari kebijakan dan praktik Israel di wilayah Palestina yang didudukinya, termasuk Yerusalem Timur.
Kolombia, Kuba, Mesir, Uni Emirat Arab, dan AS menyampaikan argumen masing-masing dalam sesi pertama pada Rabu.
Afrika Selatan membawa kasus genosida yang dituduhkan kepada Israel ke Mahkamah Internasional pada akhir Desember 2023 dan meminta langkah darurat untuk mengakhiri pertumpahan darah di Gaza, di mana lebih dari 29.000 warga Palestina tewas sejak 7 Oktober.
Pada Januari, mahkamah tersebut memerintahkan Israel untuk mengambil "segala langkah yang ada dalam kekuasaannya" untuk mencegah tindakan genosida di Gaza tetapi tidak memerintahkan gencatan senjata.
Mahkamah juga memerintahkan Israel untuk mengambil "langkah-langkah segera dan efektif" untuk memungkinkan penyediaan layanan dasar yang sangat dibutuhkan dan bantuan kemanusiaan mendesak di Jalur Gaza.
Sumber : Anadolu
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.