JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemimpin Inggris, Ratu Elizabeth II, ternyata turut berperan dalam membuat Pemerintah Indonesia membatalkan hukuman mati bagi Dr Soebandrio.
Dr Soebandrio merupakan mantan Menteri Luar Negeri Indonesia di era Presiden Soekarno.
Namun, ia kemudian ditangkap dan dipenjara setelah diadili oleh pengadilan militer pada 1966 karena dituduh terlibat dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Dr Soebandrio, yang sebenarnya merupakan dokter bedah, sempat menjadi Menlu Indonesia, Wakil Perdana Menteri Pertama, dan Kepala Intelijen Indonesia.
Baca Juga: Ratu Elizabeth II Meninggal, Presiden dan Mantan Presiden AS Mengenang Sosoknya
Ia pun memiliki kedekatan dengan Inggris, karena sempat menjadi perwakilan Presiden Soekarno di London.
Dr Soebandrio juga sempat menjadi Duta Besar Indonesia untuk Uni Soviet.
Namun, setelah Presiden Soekarno lengser dan digantikan Presiden Soeharto, Dr Soebandrio pun menjadi pesakitan.
Ia ditahan pada Maret 1966 setelah dituduh terlibat dan berkomplot dengan komunis.
Pengadilan militer pun memutuskan Dr Soebandrio bersalah dan memberikannya hukuman mati.
Dikutip dari New York Times, Ratu Elizabeth II pun turun tangan setelah mendengar kabar itu.
Bersama Presiden Amerika Serikat (AS) Lyndon B. Johnson dan sejumlah pemimpin lainnya, ia meminta agar Dr Soebandrio tak diberikan hukuman mati.
Baca Juga: Pengamat Sebut Meninggalnya Ratu Elizabeth II Tak Berdampak pada Hubungan Indonesia-Inggris
Hal itu rupanya yang kemudian membuat Presiden Soeharto mengarahkan Kementerian Kehakiman pada 1982, untuk mengubah hukumannya menjadi penjara seumur hidup.
Namun, Dr Soebandrio kemudian dibebaskan pada 1995.
Dr Soebandrio pun kemudian hidup bersama istri keduanya, Sri Kusdyantinah, dan kedua putranya, hingga meninggal pada 3 Juli 2004 di usia 89 tahun.
Ratu Elizabeth II sendiri meninggal dunia pada Kamis (8/9/2022) waktu Inggris, pada usia 96 tahun setelah 70 tahun berkuasa.
Sumber : New York Times
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.