SINGAPURA, KOMPAS.TV - Seorang pencuri berusia 62 tahun kembali ke Singapura untuk menyerahkan diri setelah kabur 14 tahun ke Malaysia.
Pencuri bernama Haron Ismail itu merasa bersalah dan memutuskan kembali ke negaranya untuk menyerahkan diri pada 2017 lalu.
Ia pun diputuskan dipenjara selama empat tahun dan sembilan bulan atas kejahatannya, Jumat (14/1/2022).
Sebelumnya pada 2003, rekan Haron tertangkap, yang kemudian membuatnya melarikan diri ke Malaysia.
Baca Juga: Anak SMA Tusuk Tiga Orang di Depan Universitas Tokyo saat Ujian Masuk, Pelaku: Nilai Saya Rendah
Tetapi seperti dikutip dari Channel News Asia, Haron mengatakan di pengadilan bahwa selama tinggal di Malaysia, ia merasa tak tenang.
Ia mengatakan rasa bersalah selalu mengganggu dirinya.
“Saya tak pernah bisa tenang di Malaysia. Rasa bersalah selalu menghantui. Jadi saya memutuskan kembali ke Singapura dan menyerahkan diri,” katanya.
Haron pun mengaku bersalah atas sejumlah dakwaan, yaitu memasuki rumah tanpa izin untuk mencuri dan memasuki rumah tanpa izin di malam hari untuk mencuri. Selain itu juga ada tiga dakwaan lain yang tengah akan diputuskan.
Pengadilan mengungkapkan, Haron berhubungan dengan dua orang tertuduh, Abdul Karim Mohamed dan Rusli Awang.
Haron dan kedua rekannya memasuki Gedung Yen San pada 24 November 2002, menyusup ke dalam kantor dan mencuri sejumlah uang.
Abdul Karim mengambil sebuah kotak penyimpanan berisi uang sebanyak 20.000 dolar Singapura atau setara Rp212 juta jika dengan kurs saat ini.
Sedangkan Haron menunggu di mobil untuk melarikan diri di tempat parkir. Rusli bertugas melihat kedatangan polisi atau penjaga. Mereka kemudian melarikan diri dan berpencar.
Korban kemudian membuat laporan ke kepolisian, tetapi uang tunai tak bisa dikembalikan.
Ketiganya kemudian mencuri di gedung perkantoran Adelphi pada 5 Januari 2003, dan juga di Great World City pada 29 April 2003.
Abdul Karim dan Rusli kemudian berhasil ditangkap.
Mengetahui nasib kedua rekannya, Haron pun melarikan diri ke Malaysia pada Mei 2003 dan tak kembali ke Singapura.
Namun pada 3 Juli 2017, ia kembali dan menyerahkan diri saat berada di pos pemeriksaan Woodlands.
Ia kemudian ditangkap dan dibebaskan dengan jaminan sehari kemudian.
Jaksa penuntut kemudian mendakwa Haron hukuman penjara 4 tahun 9 bulan hingga enam tahun.
Baca Juga: Junta Militer Myanmar Kian Tekan Aung San Suu Kyi, Beri 5 Dakwaan Korupsi Baru
Dari jumlah ini, ia meminta tiga sampai 6 bulan penjara sebagai pengganti hukuman cambuk.
Karena usia Haron di atas 50 tahun, ia sudah tak bisa lagi mendapat hukuman cambuk.
Sedangkan Rusli sudah mendapatkan hukuman penjara enam tahun.
Sementara itu, Abdul Karim menerima 12 tahun penahanan preventif dan maksimal 24 cambukan.
Sumber : Channel News Asia
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.